• Informasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ketika memberikan keterangan pers terkait Perda AKB Sumbar yang sudah disetujui oleh Kemendagri. (Foto: Diskominfo Sumbar)

Perda AKB Sumbar Memuat Sanksi Penjara dan Denda

Kabupaten dan Kota Bisa Langsung Mengimplementasikannya

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
2 Okt 2020 | 04:21
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Padang | Datiak.com – Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September lalu, ternyata disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahkan, Perda AKB Sumbar tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020. Selain itu, Sekdaprov Sumbar juga sudah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disetujui Mendagri. Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kepada awak media, Kamis (1/2).

Selanjutnya, imbuh Irwan, Pemprov Sumbar langsung berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan TNI/Polri, terkait teknis pengimplementasian Perda tersebut. Pasalnya, Perda AKB Sumbar itu tidak membutuhakn aturan turunan.

“Jadi, kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stakeholder, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota, segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur biaca Tol hingga wacana mengganti pejabat OPD dalam Dialog Detak Sumbar, PadangTV. (Foto: Video PadangTV)

Suhatri Bur Bicara Tol, Ungkap Wacana Mengganti Pejabat OPD

5 Mar 2021 | 01:55
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Wahyu Purnama A mengatakan bahwa deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 persen. (Foto: Istimewa)

Deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 Persen

4 Mar 2021 | 01:21

Irwan juga meminta masyarakat di Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut, sehingga rantai penyebaran virus Covid-19 dapat terputuskan di Ranah Minang ini. “Penyebaran (virus corona, Red) sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Seperti diketahui, Perda AKB memuat kewajiban membudayakan perilaku disiplin protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik dan tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. Sedangkan bagi yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, wajib menjalani karantina mandiri hingga hasil tes swab-nya diumumkan.

Dalam Perda itu juga dijelaskan terkait sanksi bagi para pelanggarnya. Di antaranya denda Rp 250 ribu atau penjara dua hari bagi orang yang tidak menggunakan masker. Kemudian untuk penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, bisa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (da.)

ShareTweetSendShare
Next Post
Pendamping PKH Tanjung Mutiara, Rodi Indra Saputra saat menyerahkan bantuan beras kepada salah seorang KPM PKH di Tanjung Mutiara. (Foto: Istimewa)

Pendamping PKH Tanjung Mutiara Salurkan 30 Ton Beras

(Dari kiri) Kadisdikbud Mentawai, Oreste Sakeru, Sekretaris Dinkes Mentawai, Relianas Tasirileleu, dan Kabag Hukum Setdakab Mentawai, Serieli BW, saat memberikan keterangan pers terkait penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 dan kebijakan penundaan PJJ di Mentawai. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

Terkonfirmasi Positif Masih Bertambah, PJJ Diperpanjang

Discussion about this post

REKOMENDASI

Para remaja yang terpilih sebagai Duta Genre di Padangpariaman di tahun 2021 ini. (Foto: Humas for Datiak.com)

Apa Pentingnya Pemilihan Duta Genre di Padangpariaman?

3 Maret 2021
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyaksikan Dandim 0319/Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, menandatangani naskah pekerjaan TMMD di Mentawai. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

TMMD di Mentawai Kaya Manfaat, Bupati Minta OPD Dukung Penuh

3 Maret 2021
Wabup Padangpariaman menyerahkan dokumen bukti hibah untuk program TMMD ke-110 kepada Dandim 0308 Pariaman. Seperti diketahui Pemkab Padangpariaman memberikan hibah Rp 1 miliar untuk TMMD ke-110. (Foto: Humas)

Pemkab Padangpariaman Hibahkan Rp 1 Miliar untuk TMMD

2 Maret 2021
Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, menyampaikan cita-cita besarnya ketika memimpin apel gabungan perdana, Senin(1/3). Cita-cita Suhatri Bur tersebut, dirangkum dalam empat poin.

Cita-cita Suhatri Bur untuk Padangpariaman

2 Maret 2021
PKC PMII Sumbar saat menggelar aksi di depan gerbang masuk kantor Gubernur Sumbar. Organisasi mahasiswa itu mendesak agar Gubernur Sumbar mengusut tuntas dugaan korupsi dana Covid-19. (Foto: Rodi/Datiak.com)

Desak Gubernur Sumbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

1 Maret 2021
Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri, didampingi Kepala MAN IC Padangpariaman, Hendrisakti Hoktovianus, meninjau langsung panitia SNPDB mengawasi para calon peserta didik yang ujian di rumah. (Foto: Istimewa)

2.258 Orang Berebut 96 Kursi di MAN IC Padangpariaman

27 Februari 2021
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mendadak Terbakar, Warga di SPBU Geger

    532 shares
    Share 532 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In