Pariaman – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pariaman memilih melihatkan sikap tegas dalam menertibkan para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka tidak hanya ditegur secara tertulis, tetapi diminta olahraga hingga membacakan hafalan Al Quran.
Seperti dijelaskan Kasatpol PP Kota Pariaman Elfis Candra. Sejak diberlakukan PSBB, sekitar 100 orang ditertibkan karena melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak memakai masker saat berkendaraan.
“Hingga sekarang kami sudah menertibkan 1000 orang pelanggar aturan PSBB. Mereka semua diberi surat teguran,” ungkap Elfis.
Elfis menjelaskan, sepuluh hari pelaksanaan PSBB tahap pertama, pihaknya sudah melakukan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat. Mulai dari jalan raya hingga ke kafe atau warung yang ada di Pariaman.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi itu hingga ke warnet (warung internet), karena di sana rawan terjadi kerumunan massa,” ucapnya.
Setelah sosialisasi dan edukasi tersebut, katanya tim Satgat mulai mengambil sikap tegas, yaitu dengan memberikan teguran tertulis hingga menyanksi setiap pelanggar aturan PSBB.
Untuk kalangan remaja hingga 40 tahun, sanksi yang diberikan tim Satgas berupa push up dan sit up hingga pembinaan mental.
“Kalau remaja dan pelanggar usia 40 tahun ke atas itu perempuan, sanksi yang diberikan yaitu mewajibkan mereka membaca ayat kursi dan hafalan Al Quran,” ungkapnya.
Usai menjalani sanksi, lanjutnya, identitas pelanggar PSBB didata pihaknya secara lengkap. Jadi, mereka bisa dikenai sanksi lebih berat, apabila masih kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Ini sangat penting untuk mencegah penularan covid-19,” pintanya.
Tidak hanya bagi pengendara, tim Satgas Penanganan Covid-19 Pariaman juga menegur setiap kafe/warung yang masih menyediakan tempat berkumpul. Sebab, dalam ketentuan PSBB pedagang hanya diperbolehkan melayani konsumen dengan cara bungkus dan bawa pulang.
“Hingga saat ini sudah 400 toko/warung yang diberi teguran tertulis. Tim Satgas juga membubarkan kerumunan di toko/warung itu,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat Pariaman memahami segala anjuran yang disampaikan pemerintah. Sebab hal itu penting dalam menjaga kehidupan masyarakat dari bahaya pandemi covid-19. (da.)
Discussion about this post