• Informasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Muzni Zakaria menuju tempat duduk untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di PN Padang, Rabu (30/9). Muzni Zakaria menangis di hadapan hakim saat memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

Bantah Telah Menerima Uang Rp 3,375 Miliar

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
1 Okt 2020 | 00:32
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Padang | Datiak.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun 2018, Muzni Zakaria menangis saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dirinya, dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (30/9). Ia membantah didakwa telah menerima uang senilai Rp 3,2 miliar dari terpidana M Yamin Kahar, dan Rp 175 juta dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Solsel, Hanif Rasimon.

Katanya, uang senilai Rp 3,2 miliar merupakan pinjaman yang didasarkan pada satu akta otentik. Akta itu dibuat oleh notaris sebagai bukti pinjam-meminjam dan diperkuat dengan agunan sebagai pinjaman. “Keabsahan akta dijelaskan notaris Muhammad Ishaq kepada JPU juga kepada majelis hakim. Tambah jelas lagi dengan dihadirkan saksi ahli hukum perdata, Dekan Fakultas Hukum Unand Prof Busyra Azheri. Sehingga fakta tersebut tidak diragukan lagi,” hemat Muzni.

Dengan keterangan notaris dan saksi ahli, serta bukti akta notaris, menurutnya menjadi dasar pembuktian bahwa uang senilai Rp 3,2 miliar itu, bukanlah penerimaan sebagai gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pinjaman itu murni hubungan keperdataan yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukan penerimaan sebagai gratifikasi,” tambahnya.

Muzni juga membantah dakwaan JPU KPK dirinya menerima fee pelaksanaan tender proyek yang dikaitkan dengan uang pinjaman senilai Rp 3,2 miliar. Baginya, dakwaan tersebut hanya berdasar asumsi dan tidak memiliki dasar fakta sama sekali.

BACAJUGA:

Gugatan tujuh calon kepala daerah di Sumbar diterima MK. (Foto: Istimewa)

Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

19 Jan 2021 | 07:00
Syamsualam, seorang nelayan berusia 60 tahun yang berasal dari Mapaddegat, Desa Tuapejat, hilang kontak di laut Mentawai setelah diterjang badai, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi sehat. (Foto: Istimewa)

Nelayan 60 Tahun 17 Jam Hilang Kontak di Laut Mentawai

19 Jan 2021 | 01:00

“Fakta persidangan berdasarkan keterangan keseluruhan saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa adanya fee yang diterima, ataupun diberikan kepada saya sebagai bupati dalam hal pelaksanaan proyek pembangunan masjid dan proyek pembangunan jembatan,” cermatnya.

Muzni menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut sama sekali dalam proses pelaksanaan tender tersebut. Selain itu, dia juga tidak pernah memaksa dan tidak ada paksaan agar tender harus dimenangkan oleh perusahaan tertentu. “Saya hanya pernah mengatakan untuk dibantu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Makna dibantu itu pada dasarnya ditujukan agar dalam proses tersebut, peserta tender diberikan kemudahan dan dibantu dalam memahami prosedur tender. Sehingga, peserta tender dapat terbantu dalam persoalan administratif ataupun substantif yang harus dipenuhi dalam prosedur pelaksaan tender, dengan menekankan kesesuaian ketentuan yang berlaku,” lanjut Muzni.

Jadi, katanya penetapan pemenang lelang Masjid Agung Solok Selatan, sepenuhnya berdasar penilaian secara prosedural oleh Pokja yang menetapkan PT. Zulaikha. Begitupun dengan terpilihnya PT. Yaek Ifda Cont sebegai pemenang lelang pembangunan jembatan Ambayan. “Penetapan yang dilakukan oleh Pokja terungkap secara jelas dalam persidangan bahwa tidak ada campur tangan atau intervensi dari saya selaku bupati saat itu,” katanya.

Menyangkut uang senilai Rp 175 juta, Muzni mengungkap uang tersebut juga merupakan pinjaman pribadi Hanif Rasimon kepada anak buah terpidana M Yamin Kahar, yakni Suhandana Peribadi alias Wanda. “Dalam keterangannya, kata Pak Hanif dia meminjam ke Wanda. Sebelum meminjam sudah minta persetujuan dari saya itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan persetujuan, dan saya sama sekali tidak tahu menahu soal pinjaman itu,” bebernya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan itu, Muzni Zakaria meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Zaleka dan M Takdir. Muzni Zakaria menangis untuk meyakinkan hakim, bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya tidaklah pantas.

“Mohon keadilan kalau saya dipaksa harus mengembalikan sejumlah Rp 3,375 miliar kepada negara. Sedangkan utang piutang yang diperkuat dengan administrasi adanya akta notaris juga harus saya bayar kepada pak Yamin. Saya membayar Rp 3,375 miliar kepada negara dan saya juga harus membayar Rp 3,2 miliar sebagai pinjaman saya kepada pak Yamin,” katanya dengan suara bergetar.

“Mohon maaf yang mulia, menurut saya ini adalah suatu perampasan terhadap saya dan keluarga yang mestinya sebagai warga negara dapat perlindungan dari negara. Saya sungguh tidak mengerti yang mana yang uang negara yang harus saya kembalikan kepada negara. Sampai saat ini bagi saya tidak jelas dan masih kabur apa kesalahan saya,” pungkas Muzni Zakaria menangis di hadapan para hakim sidang tersebut.

Pembelaan Penasihat Hukum

Sedangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Audy Rahmat, mengatakan bahwa dakwaan JPU KPK soal penerimaan uang Rp 3,375 miliar yang dianggap sebagai hadiah dari terpidana M Yamin Kahar kepada kliennya Muzni Zakaria, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim agar memberikan putusan menerima pledoi terdakwa Muzni Zakaria. Lalu, menyatakan Muzni Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan JPU KPK.

“Melepaskan terdakwa Muzni Zakaria dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama terdakwa. Memperbaiki harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa. Lalu memerintahkan JPU dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa Muzni Zakaria dari dalam tahanan. Bila majelis hakim berpendapat lain, kami minta putusan yang seadil-adilnya,” kata Audy.

Menanggapi pembelaan dari terdakwa Muzni Zakaria dan PH terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan. Ketua Majelis Hakim Yoserizal menunda persidangan selama dua pekan. Sidang akan dilanjutkan Rabu 14 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Tuntutan JPU KPK

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut terdakwa Muzni Zakaria enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Terdakwa Muzni Zakaria agar membayar uang penggganti Rp 3,375 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Di sisi lain, JPU KPK juga menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak Muzni Zakaria selesai menjalani pidana. (da.)

ShareTweetSendShare
Next Post
Ilustrasi proses pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sekarang, angka kematian akibat corona tersebut terus mengalami peningkatan di Sumbar. (Foto: https://berita.payakumbuhkota.go.id/)

Angka Kematian Akibat Corona di Sumbar Terus Bertambah

Pjs Bupati Padangpariaman Adib Alfikri berembuk bersama MUI Padangpariaman, Tuanku Khalifah ke-15 Syekh Burhanuddin, Buya Heri Firmansyah, ninik mamak dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Ulakan Tapakih. Hasilnya basafa ditiadakan tahun 2020 ini. (Foto: Humas)

Cegah Klaster Baru di Padangpariaman, Basafa Ditiadakan

Discussion about this post

REKOMENDASI

Kalaksa BPBD Kepulauan Mentawai, Novriadi, dan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mentawai, Lahmuddin Siregar, soal penambahan tempat isolasi pasien positif Covid-19 di Mentawai, saat jumpa pers di Aula Sekretariat BPBD Mentawai, Sabtu (21/11). (Foto: Sabarial/Datiak.com)

Penambahan Tempat Isolasi di Mentawai Serap Dana Rp 305 Juta

22 November 2020
Suhatri Bur-Rahmang bersama Mahyudin dan Amran Tambi serta para pendukungnya di rumah Mahyudin yang terletak di Nagari Limpato, VII Koto Sungai Sariak. (Foto: Datiak.com)

Suhatri Bur-Rahmang Deklarasikan Kemenangan

14 Desember 2020
Pjs Bupati Padangpariaman, Adib Alfikri memberikan sambutan saat silaturahmi dengan wartawan yang bertugas di Padangpariaman. (Foto: Datiak.com)

Adib Alfikri Sebut Tugas Wartawan Seperti Malaikat

30 September 2020
Muzni Zakaria jelang mengikuti persidangan, Rabu (14/10). Namun, sidang putusan vonis Muzni itu ditunda karena belum selesainya amar putusan majelis hakim. (Foto: Datiak.com)

Putusan Vonis Muzni Zakaria Ditunda Seminggu

14 Oktober 2020
Jorong Sungai Mangkirai lockdown pasca putusnya jembatan utama di sana setelah dilalui truk pengangkut sekam. (Foto: Istimewa)

Sungai Mangkirai “Lockdown” Bukan Ulah Corona

3 April 2020
Nabila dan ibunya dibantu petugas di Polsek Pulau Punjung menghitung uang koin yang ditabungnya sejak setahun belakang. (Foto: Istimewa)

Nabila Membelah Tabungan Bambunya, Kapolsek Terharu

21 April 2020
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mendadak Terbakar, Warga di SPBU Geger

    532 shares
    Share 532 Tweet 0
  • Singgalang Kariang Longsor, Pengendara Diminta Hati-hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?