Pasaman Barat | Datiak.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat meminta dukungan anggaran nagari di Pasbar untuk menggerakkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Permintaan dikemukakan Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am, saat Monitoring dan Evaluasi Program Pasca-Rehabilitasi Penyalahguna atau Pecandu Narkoba tahun 2020, di Hotel Guchi Simpang Empat, kemarin (19/11).
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, agar anggaran nagari di Pasbar mendukung menggerakkan P4GN di tingkat nagari. Ini mengacu pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN,” kata Irwan didampingi Kasi Rehabilitasi BNNK Pasbar, Dewi Rosa Rianti.
Pelayanan pasca-rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika menurutnya sangatlah penting. Untuk itu, anggaran nagari di Pasbar harus ikut mendukung P4GN, karena nagari ujung tombak daerah. “Pasien yang sudah direhabilitasi, diharapkan dapat pulih dan produktif dalam kegiatan positif,” ujarnya.
Kasi Rehabilitasi BNNK Pasbar, Dewi Rosa Rianti menambahkan, layanan pasca-rehabilitasi perlu dilakukan, karena kecanduan narkoba merupakan penyakit kronis dan mudah kambuh (relapse). Hal itu lantaran korbannya tidak mampu menghadapi trigger, tidak memiliki pekerjaan/produktif, dan tidak mendapatkan dukungan sosial.
Tujuan pasca-rehabilitasi, imbuhnya, untuk membimbing klien agar mampu menghadapi trigger. Yakni situasi yang dapat menimbulkan terjadinya craving (keadaan nagih/kecanduan). Ini dalam rangka mempertahankan kepulihan, memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat, bakat dan keterampilan sehingga mampu hidup produktif dan mandiri. “Kita berupaya mempersiapkan klien agar menyatu kembali dengan keluarga dan masyarakat,” lanjutnya.
Pelaksanaan program pasca-rehabilitasi yang sudah dilaksanakan oleh agen pemulihan, yaitu melakukan pemantauan dan pendampingan kepada klien selama empat bulan terakhir. Harapannya, BNNK Pasbar dapat bekerja sama dengan Disnakertrans Pasbar dalam menindaklanjuti kegiatan pasca-rehabilitasi. Sehingga, korban penyalahguna narkotika bisa mendapatkan pelatihan kerja sebagai modal menjalani hidup yang baru.
Untuk diketahui, rehabilitasi adalah serangkaian tindakan atau upaya pemulihan terhadap dampak dari penyalahgunaan narkoba. Diawali dari persiapan, layanan rehabilitasi dan diakhiri dengan layanan pasca-rehabilitasi yang dilakukan melalui pendekatan medis ataupun sosial. (da.)
Discussion about this post