• Informasi Sumbar
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi, penulis artikel opini: Kampanye, Iklan Versus Pendidikan Politik. (Foto: Istimewa)

Kampanye, Iklan Versus Pendidikan Politik

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
27 Sep 2020 | 19:10
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Tepat tanggal 26 bulan September, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 memasuki tahap kampanye. Artinya, akan ada “pertarungan” di ruang publik untuk merebut simpati masyarakat (pemilih). Kodisi ini akan berlangsung di 224 kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi se-Indonesia, dalam dalam rentang 70 hari (26/9) sampai (5/12).

Namun, sejak belum dimulainya tahapan Pilkada, ruang publik kita sudah terlanjur dipenuhi dengan alat peraga dalam beragam bentuk dan ukuran yang berisi wajah, nama dan informasi terbatas bakal pasangan calon kepala daerah. Baik yang sudah mendaftar ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) maupun yang gagal mendaftar, karena alasan tidak jadi diusung partai politik atau tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan (jalur independen).

Yang akan kita bahas dalam tulisan ini, bukan persoalan aspek legal atau aspek peran pemerintah dan penyelenggara terkait penggunaan ruang publik sebelum masa kampanye. Melainkan membahas dan menakar substansi penggunaan ruang publik oleh kontestan Pilkada dengan tujuan menarik perhatian dan simpati massa, untuk mencapai tujuan politik kelompok/orang tertentu.

Secara normatif, aktivitas “pemain politik” Pilkada di luar jadwal kampanye yang menggunakan ruang publik dengan memasang alat peraga, belum bisa diikat dengan klausul tentang kampanye. Karena, kampanye itu sesungguhnya dibatasi secara limitatif yakni berhubungan dengan kegiatan pendidikan politik/pemilih selama masa jadwal tahapan kampanye berlangsung dengan tujuan tertentu.

BACAJUGA:

Datuak Safar saat bersama Rezka Oktoberia. Keduanya membahas soal kemajuan Limapuluh Kota ke depannya. (Foto: Istimewa)

Datuak Safar Minta Tim Sukses tak Euforia

19 Feb 2021 | 04:03
Pasangan Suhatri Bur-Rahmang menerima dokumen hasil plano penetapan pasangan calon pemenang Pilkada 2020, dari Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi. (Foto: Istimewa)

Pasangan Suhatri Bur-Rahmang Sah jadi Pemenang

18 Feb 2021 | 22:22
Lalu kegiatan apa yang sedang berlangsung?

Untuk melihat fenomena ini, tidak salah jika kita menggunakan istilah yang lazim digunakan di lapangan ekonomi yakni terkait dengan konsep marketing yang disebut “Iklan”. Meskipun, istilah marketing politik itu sendiri, sebenarnya sudah ada dan menjadi objek studi tersendiri yang sejarah aktivitasnya sudah berlangsung lebih dari dua abad yang lalu. Hal ini seperti ditulis Prof. Firmanzah, dalam bukunya yang berjudul “Marketing Politik” (2007).

Dalam buku itu, Charles menuliskan bahwa Barker, seorang praktisi iklan, tahun 1983 sudah mempraktikkan dengan menciptakan “iklan politik”. Bahkan, beliau menyakini bahwa Revolusi Perancis tahun 1789 sudah menerapkan konsep iklan politik ini dengan menggunakan jargon liberte, egalite dan fraternite.

Jika tema “iklan” ini bisa diterima maka, harus dipahami bahwa konsep iklan dalam lapangan marketing politik berbeda dengan marketing di lapangan ekonomi/bisnis. Paling tidak ada tiga spesifikasi iklan politik. Pertama, dalam iklan politik yang ditawarkan bukan barang atau jasa melainkan ide/gagasan dan program (pembangunan dan kesejahtaraan).

Kedua, fokus iklan politik adalah target positioning dengan menawarkan sesuatu yang logis, terukur dan aplikatif, untuk rentang lima tahun jabatan politik. Sehingga, target iklan secara perseptif bisa diyakinkan dan terbangunnya kesan positif.

Sedangkan poin ketiga, target politik diposisikan sebagai subyek penentu/utama, sehingga “produk” yang ditawarkan harus berangkat dari persoalan riil mereka, serta komitmen untuk menyediakan ruang koneksi/aspirasi untuk jangka panjang.

Jika konsep di atas kita gunakan sebagai tolak ukur, maka alat peraga yang sudah menyesakkan ruang publik kita seperti sekarang ini, bukanlah iklan politik melainkan hanya sekadar publikasi gambar, nama dan informasi tertentu yang minus ide, gagasan dan program. Dan, bukankah iklan politik seharus koherens dengan konsep pendidikan politik, dan pendidikan pemilih yang sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kita?

Adakah iklan yang mendidik?

Kalau kita mau konsisten dengan ide awal tentang pentingnya kepala daerah dipilih secara langsung, maka seharusnya kita juga konsisten untuk menggunakan ruang kontestasi ini, dengan cara-cara yang sejalan dengan target tumbuh-kembangnya kesadaran politik–demokrasi warga. Yakni peningkatan pemahaman dan partisipasi publik, serta peningkatan kemandirian dan taraf hidup masyarakat. Hal inilah yang tersirat dan tersurat diamanahkan peraturan perundang-undangan Pilkada-Politik.

Meskipun alat peraga yang ada mungkin, tidak sepenuhnya salah jika ditilik dari sisi normatif. Namun, sudah seharusnya praktik politik dan demokrasi kita meningkat dari waktu ke waktu, khususnya dalam menerapkan iklan politik sebagai bagian dari pendidikan politik dan pemilih. Di sinilah dibutuhkan daya kritis publik untuk menuntut kepada kontestan agar diberikan “produk” yang layak yakni berupa ide, gagasan dan program, bukan hanya sekadar gambar orang dan nama.

Secara skeptis, alat peraga yang hanya berisi gambar, nama dan informasi terbatas tersebut, bisa dipandang sebagai pembodohan dan punya implikasi pada tumbuhnya “benalu” dalam pergulatan demokrasi di daerah. Dengan argumen rasional, ketika publik tidak distimulus dan digiring untuk berdebat secara substantif tentang gagasan dan program, maka publik akan berdebat dalam ruang primordialistik dan pragmatis.

Celakanya, jika spirit primordialistik dan pragmatis mengisi ruang diskusi Pilkada, maka menjadi logis bahwa money politic, black campaign dan tema SARA menjadi bumbu dalam hidangan pesta demokrasi kita. Lihat saja bagaimana masih masifnya terdengar diskusi di masyarakat kita dalam setiap Pilkada bicara tentang menerima apa (uang/materi), dari kampong mana (dapil) dan isu primitive lain.

Memang sarana pendidikan politik tidak hanya menggunakan alat peraga saja. Namun, ia masih menjadi alat utama iklan politik kita, sehingga tampilannya bisa menjadi tolak ukur bahwa publik sedang ditarget dengan cara-cara yang belum mendidik dan belum substantif. Publik berhak tahu tentang “isi kepala” calon kepala daerah, berhak atau kandidat akan melakukan apa lima tahun ke depan, dan bagaimana cara melakukannya.

Menu utama iklan politik tentu beranjak dari visi dan misi yang menjadi salah satu syarat bakal calon bisa mendaftar ke KPU. Karenanya ruang iklan politik (bagian dari kampanye) dalam bentuk alat peraga adalah manifestasi dari visi misi. Selebihnya adalah menggunakan variasi bentuk kampanye lain, untuk mengolaborasi gagasan dan program tersebut. Baik dalam forum tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, bahkan juga terimplemetasi dalam kegiatan formal lain selama masa kampanye.

Selebihnya, tidak ada pilihan kecuali seluruh kontestan yang akan bertarung merebut suara pemilih 9 Desember 2020 ini, untuk memberikan pendidikan yang benar-benar berdampak/bernilai tambah bagi tumbuh kembangnya demokrasi di daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan cara menggunakan waktu 70 hari masa kampanye dengan sebaik-baiknya.

Desain APK yang beberapa waktu lagi, musti diserahkan ke KPU dan dicetak serta dipasang diharapkan berisi “menu” yang menyehatkan, sehingga masyarakat tidak perlu berdebat hal yang tak produktif. Demikianlah pendidikan politik warga seharusnya dibiasakan terutama selama masa kampanye yang notabene adalah masa pencerdasan, apa lagi dalam kondisi pandemi. Jadilah teladan! Selamat berkontestasi! (*)

Artikel opini ini ditulis Oleh Zulnaidi, SH (Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman)

ShareTweetSendShare
Next Post
Salah satu penampilan Sastra Lisan Piaman yang masuk "sensus" RKB dan Forum Batajau Seni Piaman. (Foto: Istimewa)

Sastra Lisan, Kekayaan Piaman yang Harus Dilestarikan

Kabag Humas Padangpariaman, Anton Wira Tanjung, yang mewarisi gelar Datuak Panji Alam. (Foto: Datiak.com)

Gelar Datuak Panji Alam Diwariskan ke Anton Wira Tanjung

Discussion about this post

REKOMENDASI

Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur biaca Tol hingga wacana mengganti pejabat OPD dalam Dialog Detak Sumbar, PadangTV. (Foto: Video PadangTV)

Suhatri Bur Bicara Tol, Ungkap Wacana Mengganti Pejabat OPD

5 Maret 2021
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Wahyu Purnama A mengatakan bahwa deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 persen. (Foto: Istimewa)

Deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 Persen

4 Maret 2021
Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Besok (4/3), penyuntikan vaksin Sinovac itu direncanakan dilakukan bagi para pedagang Pasar Raya Padang. (Foto: Istimewa)

Besok, Pedagang Pasar Raya Padang Divaksinasi Covid-19

3 Maret 2021
Para remaja yang terpilih sebagai Duta Genre di Padangpariaman di tahun 2021 ini. (Foto: Humas for Datiak.com)

Apa Pentingnya Pemilihan Duta Genre di Padangpariaman?

3 Maret 2021
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyaksikan Dandim 0319/Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, menandatangani naskah pekerjaan TMMD di Mentawai. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

TMMD di Mentawai Kaya Manfaat, Bupati Minta OPD Dukung Penuh

3 Maret 2021
Wabup Padangpariaman menyerahkan dokumen bukti hibah untuk program TMMD ke-110 kepada Dandim 0308 Pariaman. Seperti diketahui Pemkab Padangpariaman memberikan hibah Rp 1 miliar untuk TMMD ke-110. (Foto: Humas)

Pemkab Padangpariaman Hibahkan Rp 1 Miliar untuk TMMD

2 Maret 2021
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In