• Informasi Sumbar
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solsel. Dalam sidang ini Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima dan meminta uang terkait proyek tersebut. (Foto: Istimewa)

Bersumpah Tak Pernah Terima dan Meminta Uang

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
3 Sep 2020 | 01:48
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Padang | Datiak.com – Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel). Bupati Solsel non-aktif yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/9).

Sebelum Muzni memberikan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Yoserizal yang beranggotakan M Takdir dan Zaleka, mendengarkan dan meminta kesaksian dari saksi berikutnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni Davit Devision yang merupakan Kasubag Protokol dan asisten pribadi Muzni Zakaria.

Menurut keterangan Davit, dirinya diminta untuk mengambil uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Solsel atas perintah terdakwa. “Setelah uang saya ambil sebesar Rp 85 juta dari Kepala Dinas PU Kabupaten Solok Selatan, uang tersebut saya bagi-bagikan kepada staf kepegawaian Rp 25 juta, untuk THR dan Rp 60 juta untuk saya berikan ke istri terdakwa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah tahu kalau terdakwa memiliki perjalanan di luar dinas. “Kalau urusan dinas saya tahu, tapi kalau urusan di luar dinas saya tidak tahu, karena tidak masuk dalam agenda,” ujarnya.

BACAJUGA:

Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

8 Mar 2021 | 01:05
Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur biaca Tol hingga wacana mengganti pejabat OPD dalam Dialog Detak Sumbar, PadangTV. (Foto: Video PadangTV)

Suhatri Bur Bicara Tol, Ungkap Wacana Mengganti Pejabat OPD

5 Mar 2021 | 01:55

Dalam sidang tersebut, JPU Rikhi BM bersama tim menunjukkan barang bukti berupa rekaman suara handphone yang berisi tentang pembicaraan saksi dengan terdakwa. Terhadap keterangan saksi itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) David Fernando Cs membenarkan keterangan saksi.

Usai menjalani sidang, tim PH juga mengajukan saksi yang meringankan terdakwa. Tim PH mengajukan saksi ahli hukum dari Universitas Andalas, Prof Busyra Azheri.

Saksi ahli menuturkan, kesepakatan adalah tidak ada unsur paksaan dan kesepakatan itu murni dari kedua belah pihak. Dekan Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, akta utang ada yang ditandatangani kedua belah pihak dan ada juga yang satu pihak. “Jadi akta pengakuan utang dibuat secara sepihak,” jelasnya.

Penjelasan Muzni Zakaria

Usai pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Muzni Zakaria mengaku pernah bertemu dengan M Yamin Kahar, dalam rangka membicarakan pengerjaan proyek di Solsel. “Saya ke rumah M Yamin Kahar awalnya bincang-bincang, lalu sampailah pada pembicaraan proyek. Dan saya percaya kepada M Yamin Kahar untuk mengerjakan proyek masjid di Solok Selatan, karena dia dermawan dan rajin beribadah,” katanya.

Menurutnya, M Yamin Kahar seorang pengusaha sukses. “Perusahaan M Yamin Kahar bergerak di bidang pertambangan, bukan bergerak di bidang kontruksi. Saya tidak tahu kalau yang mengerjakan proyek tersebut dari perusahaan lain,” imbuhnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak pernah terima imbalan atau meminta uang terhadap proyek tersebut. Ia bahkan bersumpah untuk menyakinkan majelis hakim. “Saya bersumpah itu tidak ada,” tegas Muzni.

Terdakwa mengatakan, selain sebagai bupati, dirinya memiliki berbagai usaha. “Saya memiliki usaha rumah potong ayam, kebun kelapa sawit dan toko di Jawa Barat,” papar Muzni.

Menanggapi hal itu, Ketua dan anggota majelis hakim menunda sidang satu minggu. Jadi, sidang sidang selanjutkan dijadwalkan pada Rabu (9/9), dengan agenda tuntutan.

Dakwaan KPK

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa terdakwa Muzni Zakaria telah menerima pemberian berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar. Pemberian berupa uang yang diterima Muzni secara bertahap itu sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan Rp 3,2 miliar. Total seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar.

Padahal, seperti tertuang dalam Surat Dakwaan JPU KPK, diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena saat menjabat sebagai Bupati, Terdakwa Muzni Zakaria telah memberikan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Paket Pekerjaan Jembatan Ambayan tahun 2018 kepada M Yamin Kahar. (da.)

Share133TweetSendShare
Next Post
Zafrul Zamzami (tengah) tampak menggunakan baju koko dan kupiah serta kain sarung saat diamankan Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Sumbar dan Tim Kejari Sijunjung, Selasa (1/9). (Foto: Istimewa)

Zafrul Zamzami yang Buron Delapan Tahun Tertangkap

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni sebelum dinyatakan terpapar Covid-19, saat berbincang dengan Inspektur Hendra Aswara dan Kepala BPS Padangpariaman. Di masa isolasinya sekarang, Ali Mukhni tetap menyempatkan diri mengikuti rapat virtual. Hasilnya, ia meminta Inspektorat menindaklanjutinya. (Foto: Humas)

Inspektorat Diminta Tindaklanjuti Arahan Presiden

Discussion about this post

REKOMENDASI

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Wahyu Purnama A mengatakan bahwa deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 persen. (Foto: Istimewa)

Deflasi di Sumbar pada Februari -0,38 Persen

4 Maret 2021
Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Besok (4/3), penyuntikan vaksin Sinovac itu direncanakan dilakukan bagi para pedagang Pasar Raya Padang. (Foto: Istimewa)

Besok, Pedagang Pasar Raya Padang Divaksinasi Covid-19

3 Maret 2021
Para remaja yang terpilih sebagai Duta Genre di Padangpariaman di tahun 2021 ini. (Foto: Humas for Datiak.com)

Apa Pentingnya Pemilihan Duta Genre di Padangpariaman?

3 Maret 2021
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyaksikan Dandim 0319/Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, menandatangani naskah pekerjaan TMMD di Mentawai. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

TMMD di Mentawai Kaya Manfaat, Bupati Minta OPD Dukung Penuh

3 Maret 2021
Wabup Padangpariaman menyerahkan dokumen bukti hibah untuk program TMMD ke-110 kepada Dandim 0308 Pariaman. Seperti diketahui Pemkab Padangpariaman memberikan hibah Rp 1 miliar untuk TMMD ke-110. (Foto: Humas)

Pemkab Padangpariaman Hibahkan Rp 1 Miliar untuk TMMD

2 Maret 2021
Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, menyampaikan cita-cita besarnya ketika memimpin apel gabungan perdana, Senin(1/3). Cita-cita Suhatri Bur tersebut, dirangkum dalam empat poin.

Cita-cita Suhatri Bur untuk Padangpariaman

2 Maret 2021
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In