• Informasi Sumbar
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Dalam artikel ini Datiak.com membahas apakah perdamaian bisa menghapus tuntutan pidana dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa. (Ilustrasi: Istimewa)

Apakah Perdamaian Menghapuskan Tuntutan Pidana?

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
1 Des 2020 | 13:00
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Perdamaian tak jarang terjadi dalam sejumlah permasalahan di masyarakat. Meskipun, permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, harus diketahui apakah setiap perdamaian yang sudah menjalani proses hukum, bisa menghapus tuntutan pidana.

Salah satu contoh permasalahan yang diproses hukum tetapi berujung perdamaian kedua belah pihak, kerap ditemukan dalam kejadian kecelakaan. Untuk itu, Datiak.com mengumpulkan sejumlah penjelasan pakar hukum terkait perdamaian dalam kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja. Peristiwa itu melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

Dalam Pasal 229 Ayat (4) UU LLAJ, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk kecelakaan lalu lintas berat. Berdasarkan Pasal 231 Ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban:

BACAJUGA:

PKC PMII Sumbar saat menggelar aksi di depan gerbang masuk kantor Gubernur Sumbar. Organisasi mahasiswa itu mendesak agar Gubernur Sumbar mengusut tuntas dugaan korupsi dana Covid-19. (Foto: Rodi/Datiak.com)

Desak Gubernur Sumbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

1 Mar 2021 | 23:15
Tim Polres Mentawai tampil heroik usai menangkap sembilan terduga perjudian di Desa Sioba. Para terduga judi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (duduk), bekerja sebagai perangkat desa dan honorer serta petani. (Foto: Istimewa)

Judi Biliar di Mentawai Menyeret Perangkat Desa dan Honorer

15 Feb 2021 | 01:51

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. Memberikan pertolongan kepada korban;
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Selanjutnya Pasal 234 Ayat (3) UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila:

a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (1) Huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun penabrak, terlapor atau tersangka telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinyatidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Perdamaian dengan keluarga korban akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan. Demikian penjelasan uraian para pakar hukum yang kami rangkum. Semoga membantu. (da.)

ShareTweetSendShare
Next Post
Pjs Bupati Adib Alfikri didampingi Kalaksa BPBD Padangpariaman, Budi Mulya ketika mencek peralatan BPBD dalam penanganan bencana, sebelum dimulainya rakortek persiapan uji dokumen renkon. (Foto: Humas)

Dokumen Renkon Rampung, BPBD Padangpariaman Langsung Rakortek

Waka Polres Kepulauan Mentawai, Kompol Bresman Simanjuntak, saat diwawancarai awak media. Ia menjelaskan jumlah personel Polres Mentawai yang ditugaskan mengawal kemanan Pilkada. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

211 Personel Polres Mentawai Diturunkan Mengawal Pilkada

Discussion about this post

REKOMENDASI

Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Besok (4/3), penyuntikan vaksin Sinovac itu direncanakan dilakukan bagi para pedagang Pasar Raya Padang. (Foto: Istimewa)

Besok, Pedagang Pasar Raya Padang Divaksinasi Covid-19

3 Maret 2021
Para remaja yang terpilih sebagai Duta Genre di Padangpariaman di tahun 2021 ini. (Foto: Humas for Datiak.com)

Apa Pentingnya Pemilihan Duta Genre di Padangpariaman?

3 Maret 2021
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyaksikan Dandim 0319/Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, menandatangani naskah pekerjaan TMMD di Mentawai. (Foto: Sabarial/Datiak.com)

TMMD di Mentawai Kaya Manfaat, Bupati Minta OPD Dukung Penuh

3 Maret 2021
Wabup Padangpariaman menyerahkan dokumen bukti hibah untuk program TMMD ke-110 kepada Dandim 0308 Pariaman. Seperti diketahui Pemkab Padangpariaman memberikan hibah Rp 1 miliar untuk TMMD ke-110. (Foto: Humas)

Pemkab Padangpariaman Hibahkan Rp 1 Miliar untuk TMMD

2 Maret 2021
Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, menyampaikan cita-cita besarnya ketika memimpin apel gabungan perdana, Senin(1/3). Cita-cita Suhatri Bur tersebut, dirangkum dalam empat poin.

Cita-cita Suhatri Bur untuk Padangpariaman

2 Maret 2021
PKC PMII Sumbar saat menggelar aksi di depan gerbang masuk kantor Gubernur Sumbar. Organisasi mahasiswa itu mendesak agar Gubernur Sumbar mengusut tuntas dugaan korupsi dana Covid-19. (Foto: Rodi/Datiak.com)

Desak Gubernur Sumbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

1 Maret 2021
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mendadak Terbakar, Warga di SPBU Geger

    532 shares
    Share 532 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • NaDes
  • Rantau
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In