• Informasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
Datiak.com
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni meminta Kabag Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung memaksimalkan sosialisasi surat edaran soal tahun baru 2021. (Foto: Syahrial Canon/Datiak.com)

Ali Mukhni Terbitkan Edaran Soal Tahun Baru 20221

Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Syahrial Canon by Syahrial Canon
31 Des 2020 | 01:00
0
Share on FacebookShare on Twitterwhatsapp://sendhttps://telegram.me/share

Padangpariaman | Datiak.com – Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni terbitkan Surat Edaran 451/152/kesra/XII/2020. Edaran soal tahun baru, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam surat edaran soal tahun baru itu, menjelaskan agar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan. Mengingat, kasus Covid-19 atau virus corona masih terus berkembangnya.

“Jangan sampai kita justru mengabaikan keselamatan hanya karena mengedepankan kesenangan sesaat,” pesan Ali Mukhni ketika ditanyai soal surat edaran itu, kemarin.

Untuk itu, melalui edaran tersebut Ali Mukhni turut melarang masyarakat menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Baik di dalam maupun luar ruangan. Masyarakatnya juga diingatkan agar tidak membentuk kerumunan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya.

BACAJUGA:

Gugatan tujuh calon kepala daerah di Sumbar diterima MK. (Foto: Istimewa)

Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

19 Jan 2021 | 07:00
Syamsualam, seorang nelayan berusia 60 tahun yang berasal dari Mapaddegat, Desa Tuapejat, hilang kontak di laut Mentawai setelah diterjang badai, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi sehat. (Foto: Istimewa)

Nelayan 60 Tahun 17 Jam Hilang Kontak di Laut Mentawai

19 Jan 2021 | 01:00

“Edaran ini harus disosialisasikan secara maksimal. Saya sudah instruksikan seluruh jajaran di Pemkab Padangpariaman. Sekarang, kami berharap dukungan seluruh lapisan masyarakat agar ikut menyosialisikannya di masyarakat,” ajaknya.

“Jika melanggar ketentuan dalam edaran tersebut akan diberkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” imbuh Ali Mukhni tegas.

Ia menjelaskan bahwa larangan itu bakal berlaku hingga 4 Januari 2021. Artinya, masyarakat harus memperhatian seluruh poin yang tertera dalam edaran selama rentang waktu tersebut. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat, seperti denda dan kurungan penjara sesuai ketentuan Perda AKB.

“Lebih baik di masa-masa seperti ini kita perbanyak doa dan zikir bersama istri dan anak-anak di rumah untuk mengisi waktu luang. Sehingga keluarga kita terhindar dari perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama,” pungkas Ali Mukhni. (da.)

ShareTweetSendShare
Next Post
Inspektur Padangpariaman, Hendra Aswara menyerahkan surat tugas monitoring sisa kas OPD Padangpariaman kepada Sekretaris DPUPR Rahim Thamrin, Rabu (30/12). (Foto: Humas)

Sisa Kas OPD Padangpariaman Diperiksa Inspektorat

Suasana objek wisata Jam Gadang tampak sangat ramai kunjungan. Jelang pergantian tahun malam nanti, akses ke pusat Bukittinggi ditutup untuk pencegahan membeludaknya dan padatnya kunjungan masyarakat. (Foto: Istimewa)

Akses ke Pusat Bukittinggi Ditutup Jelang Pergantian Tahun

Discussion about this post

REKOMENDASI

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Rektor UNP, Prof Ganefri, bersama jajarannya meninjau perkembangan pembangunan Stadion Utama Sumbar. dalam kesempatan tersebut, Ganefri turut mengemukakan keinginannya untuk bisa mendapatkan sebagian kecil tanah Stadion Utama Sumbar, guna pengembangan FIK UNP di sana. (Foto: Humas)

Tanah Stadion Utama Sumbar Dihibahkan ke UNP

9 Oktober 2020
Para generasi muda di Nagari Sunua tampak fokus mempelajari Silek Sunua yang merupakan peninggalan leluhurnya. (Foto: Istimewa)

Silek Sunua, Pagar Diri yang Berlandaskan Nilai Islami

26 Oktober 2020
Rodi Indra Saputra bersama sahabat-sahabatnya di PKC PMII Sumbar. (Foto: Istimewa)

PKC PMII Sumbar: Bank Harus Jalankan Instruksi Presiden

30 Maret 2020
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, saat memimpin Rakor Persiapan Debat antarpasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Dalam rapat itu, disampaikan cara masyarakat mengusulkan pertanyaan dalam debat calon bupati nantinya. (Foto: Istimewa)

Debat Calon Bupati, Masyarakat Bisa Usulkan Pertanyaan

15 Oktober 2020
Nagari Lubuk Alung Kabupaten Padangpariaman

Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar

25 April 2020
Ilustrasi penanganan pengangguran menggunakan kartu prakerja. (Gambar: Internet)

Ulah Corona, Pengangguran di Sumbar Melonjak

5 April 2020
Load More

TERPOPULER

  • Kombes Pol Yulmar Try Himawan sampaikan jadwal Operasi Patuh Singgalang 2020. (Foto: Istimewa)

    Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Muzni Zakaria Menangis saat Menyampaikan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mendadak Terbakar, Warga di SPBU Geger

    532 shares
    Share 532 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Datiak.com

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

INFORMASI KAMI

  • Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • NaDes
  • Rantau
  • Kabupaten
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padangpariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanahdatar
  • Kota
    • Bukittinggi
    • Kota Solok
    • Padang
    • Padangpanjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Konsultasi
  • Video
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Kelautan
    • Pertanian
    • Peristiwa
    • Resensi

© 2020 PT. Datiak Intelek Media - Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?